Breaking

LightBlog

Monday, October 16, 2017

Cara Registrasi Kartu Perdana Baru dan Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK KTP "Gak Gelam Daftar Nomermu Akan Terblokir loh yoooh"

Begini Cara Registrasi Baru dan Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK KTP


Sastra Lampu Merah - Oke pemirsa kali ini kami akan menginfokan bahwasannya Untuk mencegah penyalahgunaan nomor telepon genggam, terutama bagi para pelanggan, pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat pengguna handphone melakukan registrasi ulang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (12/10/2017), kebijakan ini terhitung sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Baca Juga

http://news.liputan6.com/read/3125311/kemkominfo-akan-blokir-nomor-hp-yang-tak-teregistrasi-dengan-nik-ktp

Meskipun peraturan telah diluncurkan pada 2005 lalu, sekarang ini dirasa waktu yang sangat tepat. Karena sistem database kependudukan sudah lebih canggih dengan keberadaan e-KTP.

Menkominfo Rudiantara menegaskan, pentingnya operator penyedia jasa telekomunikasi melakukan validasi database pengguna nomor telepon genggam.

Sementara itu, baik pedagang kartu maupun pembeli, kini sudah merasa nyaman membeli kartu yang sudah aktif. Namun ada warga yang khawatir, jika nomor identitasnya disalahgunakan bila kebijakan registrasi ulang diterapkan.

Cara registrasi kartu atau SIM card perdana cukup mudah. Bagi Anda para pelanggan baru atau pemegang kartu perdana, ketik NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444. Sementara bagi pelanggan lama, ketik Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444.






 Di bawah ini saya akan menjelaskan tata caranya atau tahapannya:

1. Buka hape anda, pastikan hp anda ada sinyalnya :D hehehe
2. Buka menu pesan seperti di bawah ini, ada lingkaran merah itu menu pesan di hp saya gays!


3. Setelah membuka menu pesan dalam hp anda, tampilan akan berubah menjadi di dalam pesan seperti di bawah ini, kemudian anda klik pesan baru (Gawe pesan anyar) seperti lingkaran merah di bawah ini










4. Kemudian buat tulisan pesan : Bagi Anda para pelanggan baru atau pemegang kartu perdana, ketik NIK#nomor KK# lalu kirim ke 4444. Sementara bagi pelanggan lama, ketik Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444




5. Pastikan pesan di kirim ke no 4444. Daaan Buuuush kalian akan mendapatkan pesan seperti ini untuk registrasi ulang pada nomer anda (hp anda).




 6. Mudah kan, silahkan di daftarkan sebelum kartu anda terblokir loh...
Kalau anda masih bingung, silahkan tanya pada saya di kolom komentar dan bisa di pastikan pasti akan saya jawab kok...
Terima kasih 😚😚😚😅







Komentar gratis, silahkan komen hehehe

2 comments:

Adbox